Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak diberlakukan kepada seluruh pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Helmi, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi data yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dianggap tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.













