Sumbarkita – Isu dugaan penimbunan sembako bantuan banjir dan longsor oleh Bupati Padang Pariaman menjadi perbincangan warganet dalam dua hari terakhir. Sejumlah unggahan di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram, menampilkan foto serta video tumpukan logistik yang disebut-sebut disimpan di rumah dinas bupati, disertai narasi bahwa bantuan tersebut belum sepenuhnya disalurkan kepada warga terdampak.
Salah satu unggahan datang dari akun Facebook Baron Algy. Dalam unggahannya pada Senin (8/12/2025) sore, akun tersebut menulis kalimat bernada satir dalam bahasa Minang yang mempertanyakan alasan bantuan berada di rumah dinas, sementara masyarakat masih membutuhkan pasokan logistik.
Diskusi di kolom komentar unggahan tersebut berlangsung intens. Sejumlah warganet menanggapi unggahan itu dengan menyertakan video pemindahan bantuan dari dalam mobil ke sebuah rumah, yang diduga merupakan rumah dinas bupati. Dalam video tersebut terlihat tumpukan bantuan bencana dalam berbagai jenis.
Percakapan serupa juga muncul di sejumlah unggahan akun media sosial lainnya. Salah satu unggahan menulis, “Logistik kok di rumah dinas? Sudah dua hari warga di beberapa titik masih kekurangan bantuan.” Komentar-komentar tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan kecepatan distribusi bantuan.
Seiring diskusi di kolom komentar semakin berkembang, sebagian warganet mulai menarik kesimpulan sendiri dan menuding adanya bantuan yang sengaja “ditahan”. Padahal, di beberapa wilayah terdampak masih dilaporkan adanya keterbatasan akses dan keterlambatan distribusi akibat kondisi lapangan pascabanjir dan longsor.
Tak hanya di media sosial, isu penimbunan bantuan tersebut kini mulai menjadi perbincangan warga.
Dinsos Tegaskan Bukan Penimbunan
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Siska Primadona, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada penimbunan bantuan di rumah dinas bupati.
“Benar ada bantuan yang disimpan sementara di rumah dinas. Namun semuanya tercatat dengan rapi, didata, dan itu bukan penimbunan. Lokasi tersebut hanya dijadikan titik transit sebelum distribusi ke lapangan,” ujar Siska kepada Sumbarkita, Senin (8/12/2025).












