Arteria melanjutkan, artinya saat keputusan ditetapkan diucapkan, maka dia berlaku mengikat kepada semua lembaga.
“Pada rapat kemarin kita sudah ingatkan bahwa DPR tidak perlu membuat tafsir baru, nggak usah dirubah titik komanya kita menggunakan putusan MK nomor 60 dan nomor 7. Ternyata masih dicoba untuk disiasati,” katanya.
Menurut Arteria, tidak satupun pemimpin penguasa Firaun sekalipun ya bisa menang melawan konstitusi.
“Kita sudah rasakan kemarin mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dari pembelajaran. Saya kemarin dapat informasi dari teman-teman KPU bahwa KPU tunduk dan patuh untuk keputusan MK dan tadi pagi saya sudah melihat sendiri peraturan KPU untuk persyaratan calon sudah disahkan,” imbuhnya.