Oleh: Muhibbullah Azfa Manik
Ketika menegaskan batas kewenangan negara, Mahkamah Konstitusi (MK) berharap negara akan tunduk bukan sekadar menghormati teks, melainkan juga menerjemahkan makna konstitusinya dalam praktik birokrasi. Akan tetapi, pembangunan regulasi terakhir oleh Kapolri, yang membuka peluang anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, menunjukkan sesuatu yang lebih janggal: putusan MK dipatuhi di atas kertas, tetapi ditelikung di lapangan.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pada Kamis, 13 November 2025, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat di luar Polri tanpa mundur atau pensiun dari dinas. Putusan itu sebenarnya menegaskan kembali prinsip yang sederhana, tetapi krusial: polisi aktif yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menafsirkan bahwa penugasan Kapolri bisa menjadi pintu masuk bagi polisi aktif ke ranah sipil. MK membatasi ruang itu, menegaskan bahwa jabatan publik di luar Polri hanya boleh ditempati setelah status aktif dilepas—bukan atas dasar penugasan apa pun.
MK menggambarkan putusan itu sebagai koreksi tegas atas praktik multitafsir yang berpotensi mengaburkan garis antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil administratif. Fakta di lapangan, menurut risalah sidang, ialah bahwa sejumlah perwira aktif telah merangkap jabatan sipil strategis, dari komisi independen sampai eselon kementerian, tanpa proses mundur atau pensiun resmi, sebuah kondisi yang dianggap pemohon mengurangi netralitas, meritokrasi, serta kesempatan yang adil bagi ASN non-polri.
Namun, dinamika berikutnya memperlihatkan apa yang selama ini menjadi kecemasan banyak pakar: putusan konstitusi itu tidak secara otomatis mengubah kebiasaan birokrasi dan manuver kelembagaan. Hanya sebulan setelah putusan itu diucapkan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol itu secara eksplisit membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur kepolisian, termasuk 17 kementerian dan lembaga negara, seperti Kemenko Polhukam, Kemenhub, Kemenkumham, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK. Ketentuan itu menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi “jabatan manajerial dan non-manajerial” di luar Polri berdasarkan permintaan instansi bersangkutan.
Jika ditelaah lebih jauh, perpol tersebut membuka ruang luas bagaimanapun polisi aktif tetap mengisi jabatan sipil strategis—selama ada penugasan formal dari kementerian/lembaga. Inilah ironi konstitusional yang nyata: di satu sisi MK mempertegas perlunya pemisahan antara status aktif dan jabatan sipil, sementara di sisi lain, aturan kelembagaan dibuat sedemikian rupa sehingga penempatan aktif tetap dimungkinkan dengan “balutan formal penugasan”.
Beberapa hakim MK memang mengakui bahwa inti putusan bukan larangan mutlak bagi polisi menjabat di luar Polri, tetapi penegasan bahwa penjelasan pasal tidak boleh memperluas norma utama (yaitu, harus pensiun atau mundur). Namun, semangat putusan itu, yang ingin mempertegas batas fungsi kepolisian dan mendorong profesionalisme birokrasi sipil, justru diuji oleh praktik manuver regulatif tersebut.
Respons pemerintah dan DPR juga tidak sepenuhnya tegas. Menteri Hukum dan HAM menyatakan putusan MK tidak berlaku surut bagi polisi yang sudah menjabat sipil, sementara DPR menyatakan akan mengkaji implikasi transisi sebagai akibat putusan itu. Kebijakan transisi dan penafsiran tentang jabatan apa saja yang “masih berkaitan dengan fungsi kepolisian” terus menjadi ruang negosiasi politik dan administratif.














