Jumat, 23 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Artikel & Opini

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Paradoks Jabatan Polisi

Oleh : Redaksi
Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:10 WIB
in Artikel & Opini
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Media Polri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Media Polri


Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Ketika menegaskan batas kewenangan negara, Mahkamah Konstitusi (MK)  berharap negara akan tunduk bukan sekadar menghormati teks, melainkan juga menerjemahkan makna konstitusinya dalam praktik birokrasi. Akan tetapi, pembangunan regulasi terakhir oleh Kapolri, yang membuka peluang anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, menunjukkan sesuatu yang lebih janggal: putusan MK dipatuhi di atas kertas, tetapi ditelikung di lapangan.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pada Kamis, 13 November 2025, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat di luar Polri tanpa mundur atau pensiun dari dinas. Putusan itu sebenarnya menegaskan kembali prinsip yang sederhana, tetapi krusial: polisi aktif yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menafsirkan bahwa penugasan Kapolri bisa menjadi pintu masuk bagi polisi aktif ke ranah sipil. MK membatasi ruang itu, menegaskan bahwa jabatan publik di luar Polri hanya boleh ditempati setelah status aktif dilepas—bukan atas dasar penugasan apa pun.

MK menggambarkan putusan itu sebagai koreksi tegas atas praktik multitafsir yang berpotensi mengaburkan garis antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil administratif. Fakta di lapangan, menurut risalah sidang, ialah bahwa sejumlah perwira aktif telah merangkap jabatan sipil strategis, dari komisi independen sampai eselon kementerian, tanpa proses mundur atau pensiun resmi, sebuah kondisi yang dianggap pemohon mengurangi netralitas, meritokrasi, serta kesempatan yang adil bagi ASN non-polri.

BACAJUGA

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Namun, dinamika berikutnya memperlihatkan apa yang selama ini menjadi kecemasan banyak pakar: putusan konstitusi itu tidak secara otomatis mengubah kebiasaan birokrasi dan manuver kelembagaan. Hanya sebulan setelah putusan itu diucapkan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol itu secara eksplisit membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur kepolisian, termasuk 17 kementerian dan lembaga negara, seperti Kemenko Polhukam, Kemenhub, Kemenkumham, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK. Ketentuan itu menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi “jabatan manajerial dan non-manajerial” di luar Polri berdasarkan permintaan instansi bersangkutan.

Jika ditelaah lebih jauh, perpol tersebut membuka ruang luas bagaimanapun polisi aktif tetap mengisi jabatan sipil strategis—selama ada penugasan formal dari kementerian/lembaga. Inilah ironi konstitusional yang nyata: di satu sisi MK mempertegas perlunya pemisahan antara status aktif dan jabatan sipil, sementara di sisi lain, aturan kelembagaan dibuat sedemikian rupa sehingga penempatan aktif tetap dimungkinkan dengan “balutan formal penugasan”.

Beberapa hakim MK memang mengakui bahwa inti putusan bukan larangan mutlak bagi polisi menjabat di luar Polri, tetapi penegasan bahwa penjelasan pasal tidak boleh memperluas norma utama (yaitu, harus pensiun atau mundur). Namun, semangat putusan itu, yang ingin mempertegas batas fungsi kepolisian dan mendorong profesionalisme birokrasi sipil, justru diuji oleh praktik manuver regulatif tersebut.

Respons pemerintah dan DPR juga tidak sepenuhnya tegas. Menteri Hukum dan HAM menyatakan putusan MK tidak berlaku surut bagi polisi yang sudah menjabat sipil, sementara DPR menyatakan akan mengkaji implikasi transisi sebagai akibat putusan itu. Kebijakan transisi dan penafsiran tentang jabatan apa saja yang “masih berkaitan dengan fungsi kepolisian” terus menjadi ruang negosiasi politik dan administratif.


12Next
TOPIK analisis konstitusiBINbirokrasi sipilBNNDPD dan DPRjabatan publikjabatan sipil PolriKapolriKemenkumhamkonstitusi dan hukumKPKMahkamah Konstitusinegara hukumNetralitas PolriOJKopini hukumPeraturan PolriPerpol 10 Tahun 2025polisi aktif jabatan sipilpolitik hukumPPATKputusan MKsumbarkitaUU Polri

Baca Juga

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:09 WIB
Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:43 WIB
Menakar Harga Sebuah Kedaulatan melalui Nilai Tukar Mata Uang

Menakar Harga Sebuah Kedaulatan melalui Nilai Tukar Mata Uang

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:03 WIB
Menyebrangi Masa Sulit Pascabencana dengan Jembatan Gantung

Menyebrangi Masa Sulit Pascabencana dengan Jembatan Gantung

Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB
Benarkah Orang Minang Tak Sehebat Dulu?

Benarkah Orang Minang Tak Sehebat Dulu?

Rabu, 14 Januari 2026 | 08:00 WIB
Rokok Ilegal dan Ekonomi Bayangan: Ketika Negara Kalah oleh Industrinya Sendiri

Rokok Ilegal dan Ekonomi Bayangan: Ketika Negara Kalah oleh Industrinya Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:53 WIB
Next Post
Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-41 di Bukittinggi Berlangsung Semarak

Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-41 di Bukittinggi Berlangsung Semarak

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakes RSUD Dharmasraya Keluhkan Jasa Medis Belum Dibayar 9 Bulan, Desak Pemda Audit Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Ambil Arus Listrik, Dua Warga Sijunjung Tersetrum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Sudah Semahal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Mobil Terduga Pencuri Kambing di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tiga Pria di Pesisir Selatan Tertangkap Tangan Pakai Sabu-Sabu dalam Rumah

Tiga Pria di Pesisir Selatan Tertangkap Tangan Pakai Sabu-Sabu dalam Rumah

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:06 WIB
DPRD Padang Minta Transparansi dan Dampak Nyata Program CSR PT Semen Padang

DPRD Padang Minta Transparansi dan Dampak Nyata Program CSR PT Semen Padang

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:10 WIB
Rumahnya Terbakar, Pedagang di Pesisir Selatan Jual Ayam di Pasar Saat Kebakaran Terjadi

Rumahnya Terbakar, Pedagang di Pesisir Selatan Jual Ayam di Pasar Saat Kebakaran Terjadi

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:06 WIB
Prabowo: Banyak Rakyat Tinggal di Gubuk dan Makan Nasi Garam, Namun Mereka Tersenyum

Prabowo: Banyak Rakyat Tinggal di Gubuk dan Makan Nasi Garam, Namun Mereka Tersenyum

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:47 WIB
Hendak Bawa Manggis ke Payakumbuh, Mobil Pikap Masuk Jurang di Pasaman

Hendak Bawa Manggis ke Payakumbuh, Mobil Pikap Masuk Jurang di Pasaman

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:46 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id