Sumbarkita — Sebanyak 44 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi dari Malaysia sepanjang 2025. Jumlah tersebut merupakan PMI ilegal maupun prosedural.
“Mayoritas PMI yang dideportasi merupakan PMI ilegal atau bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi pemerintah,” kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Adi Jufriyadi, kepada Sumbarkita pada Senin (5/1).
Ia mengatakan, puluhan PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumbar, yaitu Agam, Limapuluh Kota, Kota Padang, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Tanah Datar.
Ia menyebut, persoalan yang dihadapi mulai dari masalah kesehatan, dokumen, kendala selama bekerja, hingga ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan sebelum berangkat dengan pekerjaan yang dijalani di Malaysia.
“Awalnya dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, tetapi setibanya di Malaysia justru disuruh menjaga rumah, menjaga ladang, dan melakukan pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ujarnya.
Selain masalah dokumen, masalah lainnya terjadi karena PMI berangkat secara ilegal melalui daerah lain di luar Sumatera Barat seperti Batam, Medan, dan Riau.
Terkait mekanisme pemulangan, Adi menjelaskan terdapat dua alur penanganan. PMI ilegal tidak berangkat langsung dari luar Sumatera Barat akan dipulangkan melalui daerah-daerah tersebut, sebelum kemudian ditangani oleh BP3MI Sumbar dan dipulangkan ke daerah asal. Sementara itu, PMI prosedural yang dipulangkan dari Malaysia ditangani langsung oleh BP3MI Sumbar setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“PMI asal Sumbar yang ilegal biasanya berangkat melalui daerah lain. Namun ketika dipulangkan tetap kami bantu selesaikan masalahnya,” ujarnya.











