Bukittinggi – Puluhan kendaraan bermotor ditertibkan saat Polresta Bukittinggi menggelar kegiatan razia knalpot bising.
Kabag Ops Polresta Bukittinggi, Kompol Afrides Roema mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya mengendalikan kebisingan dan mencegah penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ini juga melanggar aturan, menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak lingkungan,” ujar Kompol Afrides didampingi Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Minggu (3/9/2023).
Ia menjelaskan lebih lanjut, razia dilakukan dengan memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot bising. kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung ditindak.
Razia juga melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar pelaksanaan kegiatan dan penindakan pelanggaran lalul intas berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Sebanyak 20 kendaraan roda dua terpaksa diamankan dan satu lembar STNK dijadikan barang bukti pelanggaran.
Pihaknya berharap, ke depan warga tidak lagi menggunakan knalpot bising dan tetap mematuhi aturan berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan. ***