“Berdasarkan hasil uji sampel itulah maka secara aturan diberikan sanksi paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara pembuangan limbah sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu,” sebutnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah.
“Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu,” katanya.
Ia menyebutkan ditemukannya hasil limbah yang di atas baku mutu itu berawal dari pengaduan masyarakat Simpang Tigo Alin terkait ada indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik itu pada 2 November 2022.
Menyikapi laporan pengaduan itu maka pada 3 November 2022 Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan melihat kondisi limbah cair itu yang mengalir ke Sungai Batang Alin.
Pihaknya juga mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium yang disaksikan oleh masyarakat. Hasil uji laboratorium itu diperoleh bahwa limbah itu di atas ambang batas mutu.
“Berdasarkan itulah maka penyegelan pembuangan limbah kita lakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki pengelolaan limbahnya,” ujarnya dilansir Antara.
Penyegelan itu disaksikan oleh masyarakat dan pihak perusahaan PT BSS dengan memasang plank segel. ***














