“Sejak pabrik ini ditutup sekitar sebulan yang lalu, masyarakat langsung merasa sedih, karena seolah-olah roda perekonomian mereka terhenti. Jadi, kami sangat berharap pemerintah bijak menyikapi persoalan ini, dan mempertimbangkan segala sesuatunya dalam mengambil keputusan. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ucapnya.
Terpisah, Didik Yudha selaku Manager PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) membenarkan penutupan sementara pabrik sesuai dengan SK Bupati. Namun, kata dia, pemberhentian operasional tersebut tidak melalui regulasi yang jelas seperti memberikan surat peringatan ataupun sanksi administrasi secara tertulis.
“Kami sangat menghargai dan menghormati segala keputusan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Namun saat adanya penyegelan, tentu kami bertanya-tanya pula kekurangan ataupun kesalahannya apa. Sebab, kami tidak mendapatkan surat peringatan secara tertulis sebelumnya,” ujarnya.
“Jika soal perizinan, kami pastikan sudah lengkap dan sesuai ISPO. Hingga kini pun kami belum mendapat kepastian kapan pabrik bakal kembali beroperasi,” sambung Didik.
Sebelumnya sempat diberitakan, Pemkab Pasbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penyegelan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT BSS. Limbah cair pabrik ini diduga mencemari Sungai Batang Alin Kecamatan Gunung Tuleh.
Kepala DLH Pasbar Arminingdel mengatakan, penyegelan sementara itu dilakukan pada Jumat (23/12/2022).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya.
Dari hasil uji sampel ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan.














