Padang – Satlantas Polresta Padang kembali melakukan penertiban kendaraan yang memakai knalpot brong pada Senin (15/1/2024).
Puluhan kendaraan knalpot brong ditilang dan dikandangkan di Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, dalam 4 hari ini sudah ada 150 knalpot brong yang sudah diamankan dari kendaraan.
“Itu semua kami amankan dan kami suruh pengendara untuk mengganti knalpot standar, terlebih dahulu kami tilang, setiap hari kami melakukan penertiban kendaraan yang memakai knalpot brong,” ujarnya.
Ia menyebut hari ini ada sekitar 33 knalpot brong yang diamankan dari kendaraan yang melanggar.
“Tujuan penertiban knalpot brong tersebut untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara,” ujarnya.
Kompol Alfin menambahkan, sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan atau sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
āDiharapkan dengan penertiban knalpot brong setiap hari ini , tidak ada lagi pengendara yang memakai knalpot brong di Kota Padang,” tuturnya.