SUMBARKITA.ID — Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah tempat hiburan malam di Padang, Rabu (28/12/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, miras yang diamankan tersebut dijual tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.
“Total ada 94 botol miras diamankan dari lima tempat berbeda,” katanya.
Ia menyebut, pemilik usaha yang menjual miras tanpa izin itu dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan.
Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga mengamankan tiga perempuan pemandu karaoke diamankan di tempat hiburan malam kawasan Bypass, Kota Padang, Rabu (28/12/2022) dini hari.
Mursalim mengatakan, pihaknya melakukan razia di kawasan tersebut karena masih ada tempat hiburan yang beroperasi melewati batas waktu sesuai ketentuan yang belaku.
Ia menyebut, usai didata dan periksa, terhadap ketiga wanita itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh tim medis dari Puskesmas Seberang Padang.
Pengambilan sampel darah ini untuk dilakukan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya terhadap orang yang berisiko tinggi terpapar virus HIV.