Sumbarkita – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial TS (28) atas dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan aksi perampasan yang dialaminya.
Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa (26/5/2026) saat korban tengah beraktivitas di kawasan Pantai Purus. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
“Pelaku langsung mengancam korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku juga sempat memukul kepala korban sebelum merampas sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kehitaman milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka akibat dipukul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Tak lama setelah laporan diterima, URC Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan sebilah gunting yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Polresta Padang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam,” tutup Yasin.












