SUMBARKITA.ID — Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Pukat UGM menilai penetapan tersangka oleh KPK harus dilakukan lewat gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK.
“Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.
“Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik,” sebutnya.
Zaenur juga mengatakan tak ada landasan hukum bagi KPK untuk menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena kasus yang melibatkan anggota TNI aktif hanya bisa ditangani oleh POM TNI. Dia mengatakan peristiwa ini berpengaruh terhadap citra KPK.
“Apa kemudian permintaan maaf ini dampaknya? Ya saya sih melihatnya ini dampaknya kepada citra profesionalitas dari KPK,” katanya.
Meski demikian, dia menduga langkah KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dipicu beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan personel militer tidak berjalan dengan lancar. Dia mengatakan KPK harusnya membentuk tim koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHAP antara tim penyidik KPK dan tim penyidik POM TNI.
“Kalau sekarang KPK sudah mengakui salah, tentu itu akan berdampak kepada citra profesionalitas KPK,” ujarnya.