Minggu, 11 Oktober 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Oleh : Mengki Kurniawan
Sabtu, 12 September 2026 | 16:34 WIB
in Zona Sumbar
Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita


​Sumbarkita — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan banding PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dan membatalkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang perintah pembongkaran bangunan di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar.

​Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengonfirmasi kabar kemenangan kliennya tersebut secara langsung saat dihubungi Sumbarkita pada Sabtu (12/9/2026). Ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa lokasi bangunan milik kliennya bukan merupakan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan. Bangunan itu berupa masjid, kerangka hotel, dan warung kopi.

​”Putusan PTTUN Medan ini otomatis membatalkan SK Gubernur Sumbar terkait pembongkaran sehingga dokumen tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wilson.

​Sengketa itu bermula saat Pemprov Sumbar menerbitkan SK Gubernur Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Dalam SK itu gubernur meminta PT HSH untuk membongkar bangunannya secara mandiri karena dinilai melanggar batas sempadan sungai Batang Anai.

BACAJUGA

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

​PT HSH yang menolak tuduhan pelanggaran zona rawan bencana tersebut, kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan awal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

​Pada Juni 2026 PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT HSH dan memenangkan Pemprov Sumbar. PT HSH lalu mengajukan banding atas putusan itu ke PTTUN Medan.

​Hasil banding yang keluar pada 2 September 2026 membalikkan putusan tingkat pertama sekaligus menghentikan seluruh rencana pembongkaran fisik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Tanah Datar.

​Wilson menilai bahwa putusan PTTUN Medan tertanggal 2 September 2026 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


12Next
TOPIK banding PT HSHbangunan Lembah Anaiizin operasional area rehatkasus Lembah AnaiLembah AnaiPBGpembongkaran bangunan Lembah AnaiPemkab Tanah DatarPemprov Sumbarperizinan bangunanPersetujuan Bangunan GedungPT Hidayah Syariah HotelPT HSHPTTUN MedanPTUN Padangputusan PTTUN Medansempadan sungai Batang Anaisengketa sempadan sungai Batang Anaisengketa TUN Sumatera BaratSK Gubernur SumbarTanah Datartata ruang Lembah AnaiWilson Saputra

Baca Juga

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Gempa M 4.0 Guncang Pasaman, Ini Penjelasan BMKG

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Dalam Satu Jam, Tiga Kali Gempa Guncang Pasaman

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Next Post
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

#TERPOPULER

  • Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

    Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria dan Wanita Digerebek Petugas di Kamar Penginapan di Pesisir Selatan, Tarif Jasa Disebut Rp2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perolehan Medali Sementara Porprov Sumbar XVI: Padang Kokoh di Puncak, Solok dan Padang Pariaman Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjebak 9 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, 30 Wisatawan Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:09 WIB
Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Gempa M 4.0 Guncang Pasaman, Ini Penjelasan BMKG

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id