Minggu, 11 Oktober 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

PTTUN Medan Batalkan SK Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai, PT HSH Ingatkan Pemprov Sumbar Soal Batas Kasasi

Oleh : Mengki Kurniawan
Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB
in Zona Sumbar
Bangunan Hotel Sari A Hidayah di kawasan Lembah Anai menjadi objek sengketa hukum antara PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait penertiban bangunan serta status perizinan proyek.

Bangunan Hotel Sari A Hidayah di kawasan Lembah Anai menjadi objek sengketa hukum antara PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait penertiban bangunan serta status perizinan proyek.


Sumbarkita – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait Perintah Pembongkaran Bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Putusan tersebut diterbitkan pada 2 September 2026 setelah majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan gugatan banding yang diajukan PT HSH. Putusan itu membalikkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya menolak gugatan perusahaan pada Juni 2026.

Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengonfirmasi putusan tersebut saat memberikan keterangan pada Sabtu (12/9/2026). Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan lokasi bangunan milik kliennya bukan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan.

Sengketa tersebut bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai bangunan PT HSH berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai dan melanggar ketentuan tata ruang. Pemprov kemudian menerbitkan perintah pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

BACAJUGA

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

PT HSH membantah adanya pelanggaran dan memilih menempuh jalur hukum. Gugatan diajukan ke PTUN Padang, tetapi ditolak pada Juni 2026. Perusahaan kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan hingga akhirnya putusan di tingkat banding mengabulkan gugatan tersebut.

Wilson mengatakan pihaknya juga telah memeriksa status lahan yang digunakan PT HSH. Ia menyebut riwayat kepemilikan lahan tersebut tercatat secara berurutan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya.

“Hasil pengecekan kami ke BPKH hingga Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Jakarta mengonfirmasi lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain,” terang Wilson.

Menurut Wilson, status lahan sebagai Area Penggunaan Lain menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam proses persidangan. Ia menilai putusan PTTUN Medan memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini dipersoalkan.


123Next
TOPIK Lembah AnaiPembongkaran BangunanPemprov SumbarPT Hidayah Syariah HotelPTTUN Medansengketa tata usaha negaraSumatera BaratTanah Datar

Baca Juga

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Gempa M 4.0 Guncang Pasaman, Ini Penjelasan BMKG

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Dalam Satu Jam, Tiga Kali Gempa Guncang Pasaman

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Next Post
Dua Motor Tabrakan di Payakumbuh, Satu Orang Patah Tulang

Dua Motor Tabrakan di Payakumbuh, Satu Orang Patah Tulang

#TERPOPULER

  • Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

    Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria dan Wanita Digerebek Petugas di Kamar Penginapan di Pesisir Selatan, Tarif Jasa Disebut Rp2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perolehan Medali Sementara Porprov Sumbar XVI: Padang Kokoh di Puncak, Solok dan Padang Pariaman Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjebak 9 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, 30 Wisatawan Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:09 WIB
Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Gempa M 4.0 Guncang Pasaman, Ini Penjelasan BMKG

Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id