“Ibu Y bilang, ‘Boleh beribadah, kumpul di sini boleh’. Kami sepakati dengan catatan dan tanda tangan,” sambungnya.
Menurut Juni, mereka sudah menginfokan soal ibadah itu kepada RT setempat. Dirinya menyesalkan kejadian tersebut dan berharap keadilan ditegakkan.
Didampingi Tim Pembela Hukum
Sebanyak 10 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Masyarakat menyatakan siap mengawal kasus tersebut dan mendampingi korban dalam proses hukum.
Ketua Tim Pembela Hukum Masyarakat Yutiasa Fakho mengatakan, pihaknya menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Tindak pidana yang dimaksud adalah perusakan dan pengancaman.
“Ketika terjadi tindak pidana tentu kita bawa ke jalur hukum, dalam hal ini ke Polresta Padang sehingga menjadi benderang,” kata Yutiasa, Kamis (1/9/2023).
Pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yutiasa berharap kasus tersebut menjadi yang pertama dan terakhir di Kota Padang.
“Supaya tidak sampai menyebar luas, harapan kita seluruh masyarakat kita mendapatkan kenyamanan dalam beraktivitas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan terjadi saat sejumlah umat kristiani tengah mengadakan kebaktian di sebuah rumah di Jalan Raya Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Rabu (29/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat sejumlah warga beragama Kristen Protestan mengadakan kebaktian di sebuah rumah kontrakan. Saat kebaktian berlangsung, keluarga pemilik rumah tiba-tiba datang dan diduga melarang pelaksanaan kebaktian.













