Padang – Insiden dugaan pengancaman saat kebaktian umat kristiani di kawasan Jalan Raya Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang berlanjut ke ranah hukum.
Peristiwa itu telah dilaporkan oleh korban bernama Juni Anton Zai (26) ke ke Polresta Padang. Dalam laporannya Juni menyebut terlapor inisial L, D dan N telah melakukan pengancaman dan perusakan.
“L melempar kaca jendela serta pintu, lalu datang D sambil membawa sebilah parang serta kayu sambil marah-marah menyuruh bubar dan mengatakan jika tidak bubar akan membunuh. Kemudian datang lagi N sambil membawa kayu hendak memukul,” demikian bunyi keterangan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VIII/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Agustus 2023.
Kronologi Kejadian
Juni yang merupakan seorang buruh harian lepas itu mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi lantaran terlapor telah melakukan pengancaman sekaligus perusakan.
“Awalnya kami 15 jemaat GBI memulai kebaktian sekitar pukul 20.10 WIB. Saat berdoa, datang perempuan yang tinggal di belakang kontrakan sambil berteriak dan memecahkan jendela kami,” terang Juni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Ia melanjutkan, tak berselang lama datang D dan N yang merupakan adik terlapor L. Keduanya membawa parang dan kayu.
“Mereka tidak mau bicara baik-baik. Mereka ancam kami. Ada adiknya, namanya D, dia sekalian bawa parang. Dia bikin kami takut,” ujarnya.
Juni mengaku awalnya tidak tahu bahwa para terlapor adalah keluarga pemilik kontrakan karena dirinya mengontrak rumah itu dari seorang perempuan berinisial Y yang berdomisili di Pekanbaru, Riau. Juni menyebut sudah meminta izin kepada pemilik rumah perihal ibadah ini.
“Saya bilang sama Ibu Y, ‘Saya ini kan orang Kristen, bu. Saya ada dengan teman-teman organisasi, dan saya ini juga ada ibadah di rumah secara bergantian’,” kata Juni mengulang percakapan itu.












