SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang sopir inisial YH (38) atas laporan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengungkapkan, YH ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Dewi Angraini.
“Korban melapor bahwa dirinya hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya BA 3112 NA dengan kesepakatan harga Rp8 juta melalui perantara YH pada 22 Juli 2023,” ungkap Iptu Istiklal, Kamis (10/8/2023).
Saat itu YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli. Karena percaya korban menyerahkan sepeda motor berikut STNK dan BPKB kepada pelaku di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto Tanah Datar.
Sekian waktu berlalu, YH tak kunjung memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban. Sadar jadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Lima Kaum Batusangkar pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 19.15 WIB,” terang Iptu Istiklal.
Saat ditangkap YH mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada pria inisial Y di Tigo Baleh Bukittinggi dengan imbalan 5 gram sabu.
Atas keterangan tersebut Satreskrim Polres Padang Panjang bersama Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap penadah motor.
“Tersangka Y ditangkap di daerah Tigo Baleh Bukittinggi. Di lokasi juga ditemukan narkoba sabu. Pelaku Y ini kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ***