Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial TSR alias Tono (43), warga Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang. Dia diringkus petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (6/8) sore di wilayah Kampung Bukik Lanciang, Kenagarian Koto Berapak.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur inisial S.
Aksi bejat pelaku telah dilakukan beberapa kali. Terakhir diketahui terjadi pada Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB di wilayah Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok.
Kata polisi, pelaku juga melancarkan aksinya dengan mengancam korban. Polisi mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus Tono.
Belum diketahui kronologi lengkap peristiwa pencabulan tersebut. Saat ini kasus sedang ditangani pihak Polres Pesisir Selatan.