SUMBARKITA.ID — Seorang pria ditangkap polisi saat menyantap makan malam di rumahnya di kawasan Jawi-Jawi ll, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (10/1/2023) pukul 19.30 WIB.
Usut punya usut, ternyata pria dengan inisial RY umur 37 tahun itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya saat ini RY telah diamankan di Mapolres Pariaman beserta barang bukti sabu.
“Benar, tersangka telah kami tangkap. Bersamaan dengan penangkapan itu kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan ukuran beragam,” ungkap AKP Nofridal, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologi penangkapan berawal dari laporan intel bahwa tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pariaman.
“Kami atur strategi penangkapan. Mengetahui tersangka berada di rumahnya lalu kami kepung agar tidak meloloskan diri dari upaya pengrebekan,” jelas Kasat.
Baca Juga: Awalnya Gaya-gayaan Nyabu dan Viral, Tiga Pria Ditangkap BNN Sawahlunto
Tiba waktunya untuk penangkapan, lanjut kasat, tim masuk ke dalam rumah tersangka dan mendapati ia sedang makan malam.
“Dia sedang makan malam bersama keluarga. Di sana ia kami amankan dan kami lakukan interogasi di tempat,” imbuh Nofridal.
Polisi juga menggeledah tersangka dan alhasil ditemukan 15 paket sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.
“Dua paket sabu ukuran sedang dan 13 ukuran kecil. Itu barang bukti yang kami dapat. Kami juga amankan barang bukti pendukung lainnya,” jelas kasat.
Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan pengembangan dan kemungkinan besar ada tersangka lainnya yang terlibat.
“Kami akan kembangkan sehingga bisa memutus peredaran narkoba di Pariaman. Kami kejar dan bongkar jejaring mereka,” kata Kasat. ***














