Sumbarkita – Tim Aligator Polsek Padang Utara Kota Padang menangkap pria bernama Roni Saputra alias Roni Kempes (45) atas laporan pencurian. Warga Koto Tangah itu ditangkap pada Minggu pagi (19/1).
Resedivis ini ditangkap saat tertidur di sebuah rumah kosong di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu handphone hasil curian sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Padang Utara.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diungkap, namun pelaku melarikan diri.
“Pelaku sempat kabur setelah kejadian, namun Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil melacak keberadaannya di Kelurahan Pasir Nan Tigo,” kata AKP Heru Gunawan.
Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan saat tertidur di rumah kosong tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti berupa satu HP Samsung yang diduga hasil curian telah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.