Sumbarkita – Seorang pria inisial RJ (41) warga Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suharil, menjelaskan penangkapan RJ berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain bernama IP. Dari hasil penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan RJ beserta sejumlah barang bukti narkotika. RJ diketahui berstatus pengedar
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, polisi menyita 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 kotak rokok Dunhill berisi beberapa plastik klip kecil berisi kristal bening sabu, 1 timbangan digital merk Camry warna silver, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan seperangkat alat hisap bong serta 2 buah kaca pirek
Dia mengatakan RJ mengakui kepemilikan barang bukti tersebut di hadapan petugas. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
AKP Azhamu Suharil menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Dharmasraya demi menjaga keamanan masyarakat.














