Sumbarkita – Ibu rumah tangga berinisial RT (40) diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh mantan suaminya, MR, pada 30 Agustus 2025 di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Keduanya diketahui telah bercerai sejak tiga tahun lalu.
Peristiwa ini telah dilaporkan RT ke Mapolres Dharmasraya melalui laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLRES Dharmasraya Polda Sumatera Barat pada 30 Agustus 2025 pukul 21.41 WIB.
RT mengatakan, penganiayaan berawal ketika dirinya pergi mendatangi mantan suaminya untuknya membicarakan persoalan ruko yang ia tempati saat masih bersama. Kemudian pertengkaran terjadi setelah terlapor emosi dan tidak menerima pembicaraan tersebut.
“Saya datang menanyakan ruko, namun saya dipukul dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan saya mengalami pusing hingga muntah-muntah,” tuturnya diwawancarai Sumbarkita, Rabu (24/9).
Ia mengatakan, dirinya telah bercerai sejak tiga tahun lalu dan tidak pernah menafkahinya anak-anaknya. “Sejak pisah 3 tahun lalu, ia tidak pernah memberikan nafkah untuk anak-anaknya. Barulah sekira satu tahun terakhir terlapor mengirimkan uang, itu pun sudah menangis-nangis anak saya memintanya,” ungkapnya
Tidak berhenti di situ, dugaan pengancaman juga muncul saat proses mediasi di ruang tunggu Mapolres Dharmasraya pada Kamis (18/9/2025). Kakak RT berinisial RN menyebut, terlapor juga melontarkan ancaman kepada anaknya berinisial R (17) di ruang tunggu.
“Tunggu saja dalam waktu dekat ini, meninggal Ibu kalian, saya jemput kalian semua,” kata R menirukan nada ancaman yang dilontarkan oleh terlapor.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Kendati demikian, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.













