Payakumbuh, Sumbarkita – Seorang pria di Payakumbuh residivis kasus pencurian rumah kosong dan narkoba kembali ditangkap polisi.
Tersangka inisial NW (43) merupakan warga Jalan Riau Gang Tampan Pemuda Ujung, Kelurahan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di Komplek Panorama Alam Indah Regensi Blok C Nomor 6, Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku aksi Curat itu mengarah kepada tersangka NW. Termasuk adanya informasi postingan di media sosial dengan barang bukti berupa alat musik orgen tunggal yang di-posting oleh orang tak dikenal.
Polisi yang mengkonfirmasi hal itu dengan korban membenarkan alat musik itu miliknya, hingga tersangka NW berhasil ditangkap.
“Kita berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban saat dalam keadaan sepi. Tersangka masuk dengan cara merusak pintu menggunakan sejumlah alat dan berhasil membawa kabur alat musik,” ujarnya, Senin (15/1).