SUMBARKITA.ID — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut prepres yang mengatur tentang investasi miras diapresiasi banyak pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Saleh menilai, itu adalah keputusan ini merupakan langkah konkret yang diambil Presiden Jokowi meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat.
“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar,” ujarnya dilansir Jpnn.com, Selasa (2/3/2021).
“Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan catatannya, ini bukan kali pertama Jokowi mencabut atau merevisi perpres yang sudah ditandatangani.
Maka wajar bila ada spekulasi di masyarakat menilai biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah rakyat.
Sebab menurutnya, jika ada kepekaan, maka perpres seperti ini tidak perlu untuk diajukan ke meja Presiden.
“Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke Presiden,” paparnya.
Menurut Saleh, bagaimanapun sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.
Karena itu, bila ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
“Kalau begini kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden,” ungkapnya.
Padahal, bebernya, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden.
“Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” kata Saleh.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut perpres mengenai investasi industri miras.
Itu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekertariat Presiden pada Selasa (2/3/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (sk/jpnn)











