Jumat, 13 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Prabowo Teken Aturan Baru: Korban PHK Bakal Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Nuraini FadillahOleh : Nuraini Fadillah
Minggu, 16 Februari 2025 | 12:43 WIB
in Nasional
Ilustrasi gaji (foto: ist)

Ilustrasi gaji (foto: ist)


Sumbarkita – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan mulai tahun ini. Hal ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diteken pada 7 Februari 2025. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya. Salah satunya terkait PHK.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditentukan. Batas maksimum upah tersebut adalah Rp5 juta.

BACAJUGA

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Dengan demikian, pekerja berhak menerima manfaat uang tunai hingga maksimal Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Selain manfaat tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.


TOPIK Peraturan PemerintahPHKPresiden Prabowo Subianto

Baca Juga

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB
Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Panas hingga Mei 2026, Suhu Diprediksi di Atas Normal

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:13 WIB
Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Senin, 09 Maret 2026 | 19:38 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Sentuh Bayi Saat Lebaran, Cegah Penularan Campak

Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Sentuh Bayi Saat Lebaran, Cegah Penularan Campak

Minggu, 08 Maret 2026 | 16:30 WIB
Profil Vidi Aldiano, Penyanyi Berdarah Minang yang Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Profil Vidi Aldiano, Penyanyi Berdarah Minang yang Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:19 WIB
Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Warga Sebuah Nagari di Dharmasraya dan PT TKA Saling Klaim Kepemilikan Lahan

    Warga Sebuah Nagari di Dharmasraya dan PT TKA Saling Klaim Kepemilikan Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil dan Motor Tabrakan di Pasaman, Satu Orang Tewas, Kaki Patah dan Lepas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 69 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumbar Ditutup Sementara Mulai 9 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 93,1 Gram Sabu-Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Cemburu Hubungan Sesama Jenis, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Safari Ramadan di Batu Gadang, Wali Kota Padang Ajak Warga Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Safari Ramadan di Batu Gadang, Wali Kota Padang Ajak Warga Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 | 00:01 WIB
Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Kamis, 12 Maret 2026 | 22:47 WIB
Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, 20 Personel Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, 20 Personel Damkar Dikerahkan

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:18 WIB
Akses Masuk Baru ke Pantai Gondoriah Kini Bisa Langsung dari Stasiun Kereta Api Pariaman

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polisi Dirikan 4 Pos di Sejumlah Titik di Pariaman

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:34 WIB
Next Post
Bocah Tertembak di Kepala di Padang Pariaman, Ini Jenis Senjatanya

Bocah Tertembak di Kepala di Padang Pariaman, Ini Jenis Senjatanya

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id