Sumbarkita — Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari total tersebut, delapan di antaranya berada di Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Praseto Hadi, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah-wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya:
Sumatera Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy















