Sumbarkita – Hingga saat ini pemerintah menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Hal ini karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara belum diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan Jakarta masih berstatus menjadi ibu kota negara sebelum Keppres diteken oleh presiden dan juga tercantum dalam 4 pasal baru yang disisipkan dalam Pasal 70 UU Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Senin (18/11).
Selain status, ia membeberkan revisi UU DKJ juga perlu menunggu Keppres diteken. Hal ini menjadi langkah antisipasi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta. Hal ini juga dilakukan agar jangan sampai ada kekosongan hukum di waktu transisi.
“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” terangnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal kapan Prabowo akan meneken Keppres soal pemindahan ibu kota, Supratman menyampaikan hal itu tergantung presiden.
“Ya tergantung presiden, dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, karena kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatifnya yudikatifnya sudah harus ada di sana sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.