Senin, 8 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Prabowo Atur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, Tunjangan Capai Rp105 Juta

RedaksiOleh : Redaksi
Senin, 04 Mei 2026 | 17:38 WIB
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Sumbarkita – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Aturan ini diteken pada 4 Februari 2026 dan menjadi dasar baru pemberian tunjangan dengan nominal signifikan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tunjangan yang diterima hakim ad hoc telah termasuk pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan bervariasi sesuai tingkat peradilan. Untuk tingkat pertama, hakim ad hoc di sejumlah pengadilan strategis menerima tunjangan Rp49,3 juta per bulan.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

BACAJUGA

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Mengacu pada lampiran Perpres 5/2026, berikut daftar tunjangan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat banding: Rp62.500.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat banding: Rp62.500.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

  • Tingkat pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Tak Hanya Tunjangan, Ini Fasilitas yang Diterima

Selain tunjangan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas penunjang tugas hakim ad hoc. Dalam Pasal 2 Perpres 5/2026, disebutkan ada tujuh jenis hak yang diterima, yakni:

  • Tunjangan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Uang penghargaan

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat peran hakim ad hoc dalam menangani perkara-perkara khusus, mulai dari korupsi, hubungan industrial, hingga pelanggaran HAM dan sengketa niaga.

Dengan dukungan finansial dan fasilitas yang lebih memadai, diharapkan kualitas penanganan perkara serta independensi hakim ad hoc semakin terjaga.


TOPIK berita nasionalhakim ad hochukum IndonesiaKebijakan PemerintahPengadilan HAMpengadilan niagaPengadilan Tipikorperpres 5 tahun 2026Prabowo Subiantotunjangan hakim

Baca Juga

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Minggu, 07 Juni 2026 | 16:35 WIB
Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:06 WIB
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:04 WIB
Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Diduga Jual Beli Dapur MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:28 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:18 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:53 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kereta Wisata Padang Panjang Meluncur di Jalur Rel Lama, Diharapkan Jadi Daya Tarik Baru

    248 Kilometer Rel Mati di Sumbar Direncanakan Hidup Lagi, Investasi Awal Rp300 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemberitaan Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Cekcok Diduga Bidan Desa dan Warga Soal Biaya Persalinan di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh, Seorang Pria Diduga Diamuk Warga di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fakta Menarik Tentang Kereta Api Wisata Danau Singkarak

Nostalgia Kereta Wisata Danau Singkarak, Kini Jalurnya Masuk Rencana Reaktivasi Prabowo

Senin, 08 Juni 2026 | 18:01 WIB
Dijebak Polisi Pura-Pura Beli Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap

Dijebak Polisi Pura-Pura Beli Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap

Senin, 08 Juni 2026 | 17:54 WIB
Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar Mulai Dikaji, Ada Opsi Pakai Kereta Api Gantung

248,5 Kilometer Jalur Kereta di Sumbar Akan Direaktivasi, Ini Daftar Rutenya

Senin, 08 Juni 2026 | 17:38 WIB
Waspada! Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sumbar hingga 17 April 2026

Panas Menyengat Mulai Mereda, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sumbar

Senin, 08 Juni 2026 | 17:32 WIB
Rupiah Kian Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.180 pada Perdagangan Senin

Rupiah Kian Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.180 pada Perdagangan Senin

Senin, 08 Juni 2026 | 17:17 WIB
Next Post
Pria 61 Tahun di Limapuluh Kota Hilang Saat ke Kebun, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pria 61 Tahun di Limapuluh Kota Hilang Saat ke Kebun, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id