Seleksi CPNS 2024 ini akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus 2024, dan peserta bisa mendaftar dari tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Jadwal tahapan seleksi hingga penetapan NIP akan berlangsung hingga akhir Maret 2025.
Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar CASN sekali dalam satu tahun anggaran. Artinya, jika sudah mendaftar untuk CPNS, tidak bisa ikut mendaftar untuk seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Ia juga menambahkan bahwa, berdasarkan Kepmen PANRB No. 320 Tahun 2024, pemerintah daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS paling sedikit 2 persen untuk penyandang disabilitas dari total alokasi formasi PNS yang ditetapkan oleh menteri.
“Oleh karena itu, pada pengadaan CPNS 2024 ini, kita akan menerima 10 orang penyandang disabilitas,” tambahnya.
Sekdako Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa seleksi CPNS akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta tidak dipungut biaya apapun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi dari pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi.
“Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan jangan percaya pada oknum yang mengklaim bisa meluluskan sebagai CPNS,” tegas Yosefriawan.
Informasi lengkap terkait seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Padang dapat dilihat di website BKPSDM Kota Padang pada link https://bkd.padang.go.id/.