Sumbarkita – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR RI bersama pemerintah sepakat mengembalikan konsep PPPK ke tujuan awal pembentukannya, yaitu sebagai jabatan untuk tenaga profesional dan ahli, bukan lagi sebagai solusi penataan honorer seperti beberapa tahun terakhir.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa revisi UU ASN 2023 menegaskan hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK. Namun, PPPK nantinya akan disediakan khusus untuk kalangan yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” kata Suharmen dikutip dari dalam keterangannya, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa dalam revisi tersebut tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu. Skema tersebut sebelumnya digunakan sebagai kebijakan transisi untuk menyelamatkan honorer yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. “Skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengusulkan pegawai PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia. Dengan mekanisme tersebut, PPPK paruh waktu secara bertahap akan habis, karena seluruhnya akan naik level menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Konsep baru ini diproyeksikan memperkuat kedudukan PPPK sebagai jabatan fungsional yang diisi tenaga berkeahlian tinggi, sejalan dengan tujuan awal PPPK saat pertama kali diperkenalkan dalam regulasi nasional.













