Jumat, 12 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

PPPK Akan Kembali ke Konsep Awal, Tidak Ada Lagi Paruh Waktu

RedaksiOleh : Redaksi
Senin, 24 November 2025 | 12:42 WIB
in Zona Sumbar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Diskominfo Depok)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Diskominfo Depok)


Sumbarkita – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR RI bersama pemerintah sepakat mengembalikan konsep PPPK ke tujuan awal pembentukannya, yaitu sebagai jabatan untuk tenaga profesional dan ahli, bukan lagi sebagai solusi penataan honorer seperti beberapa tahun terakhir.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa revisi UU ASN 2023 menegaskan hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK. Namun, PPPK nantinya akan disediakan khusus untuk kalangan yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” kata Suharmen dikutip dari dalam keterangannya, Senin (24/11).

Ia menegaskan bahwa dalam revisi tersebut tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu. Skema tersebut sebelumnya digunakan sebagai kebijakan transisi untuk menyelamatkan honorer yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. “Skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu,” ujarnya.

BACAJUGA

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengusulkan pegawai PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia. Dengan mekanisme tersebut, PPPK paruh waktu secara bertahap akan habis, karena seluruhnya akan naik level menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Konsep baru ini diproyeksikan memperkuat kedudukan PPPK sebagai jabatan fungsional yang diisi tenaga berkeahlian tinggi, sejalan dengan tujuan awal PPPK saat pertama kali diperkenalkan dalam regulasi nasional.


TOPIK ASNBKNHonorerPNSPPPKPPPK Paruh Wakturekrutmen ASNrevisi UU ASN 2023Suharmen

Baca Juga

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:05 WIB
Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:47 WIB
Pemkab Solok Selatan Tegaskan Sekolah dan Seragam Gratis, Larang Pungutan ke Orang Tua Siswa

Pemkab Solok Selatan Tegaskan Sekolah dan Seragam Gratis, Larang Pungutan ke Orang Tua Siswa

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:57 WIB
Pedagang Nasi di Padang Tercekik Pelemahan Rupiah, Harga Bahan Naik Drastis

Pedagang Nasi di Padang Tercekik Pelemahan Rupiah, Harga Bahan Naik Drastis

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:13 WIB
Pemkab Padang Pariaman Gelar Bimtek SAKIP 2026, Targetkan Nilai Akuntabilitas Naik ke Level Memuaskan

Pemkab Padang Pariaman Gelar Bimtek SAKIP 2026, Targetkan Nilai Akuntabilitas Naik ke Level Memuaskan

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:19 WIB
Pemko Padang Dorong Investasi, Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai Mulai Disiapkan

Pemko Padang Dorong Investasi, Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai Mulai Disiapkan

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:35 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemko Payakumbuh Gelar Rakor MBG, Dorong Pangan Lokal dan Percepatan Sertifikasi SPPG

    Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Pertamax di Sumbar Lebih Mahal dari Daerah Lain, Ini Penjelasan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gerebek Tempat Penimbunan 2.520 Liter Solar Subsidi di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01 WIB
Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:05 WIB
Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:50 WIB
2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:29 WIB
Bakar Peralatan Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Berharap Penambang Jera

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:00 WIB
Next Post
48 Kafilah Solok Selatan Bakal Ikuti MTQ Sumbar 2025

48 Kafilah Solok Selatan Bakal Ikuti MTQ Sumbar 2025

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id