SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.
Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
- Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.












