Jumat, 12 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

PPKM Level 4 di Padang Mulai Longgar, Ini Aturannya

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:46 WIB
in Zona Sumbar
Padang tak lagi terapkan PPKM Level 4 (Foto Ilustrasi)

Padang tak lagi terapkan PPKM Level 4 (Foto Ilustrasi)


SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
  2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
  3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
  4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
  5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

    SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

    Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

    Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

    Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
    2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
    3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
    4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
    5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

      SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

      Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

      Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

      Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

      1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
      2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
      3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
      4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
      5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

        SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

        Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

        Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

        Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

        1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
        2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
        3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
        4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
        5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

          SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

          Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

          Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

          Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

          1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
          2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
          3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
          4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
          5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

            SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

            Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

            Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

            Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

            1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
            2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
            3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
            4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
            5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

              SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

              Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

              Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

              Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

              BACAJUGA

              Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

              Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

              1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
              2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
              3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
              4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
              5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

                SUMBARKITA.ID — Kota Padang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang.

                Pemko Padang pun telah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hasilnya, PPKM level 4 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 752.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

                Secara umum, aturan yang baru sudah lebih melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Kegiatan pada sektor non esensial pun juga sudah diperbolehkan dengan batasan.

                Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

                1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/online).
                2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara industri ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
                3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
                4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
                5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

12...4Next
TOPIK Kota PadangPPKM Level 4

Baca Juga

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:05 WIB
Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

Pertalite Mulai Langka di Jalur Padang-Bukittinggi, Dampak Migrasi Konsumen Pertamax?

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:47 WIB
Pemkab Solok Selatan Tegaskan Sekolah dan Seragam Gratis, Larang Pungutan ke Orang Tua Siswa

Pemkab Solok Selatan Tegaskan Sekolah dan Seragam Gratis, Larang Pungutan ke Orang Tua Siswa

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:57 WIB
Pedagang Nasi di Padang Tercekik Pelemahan Rupiah, Harga Bahan Naik Drastis

Pedagang Nasi di Padang Tercekik Pelemahan Rupiah, Harga Bahan Naik Drastis

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:13 WIB
Pemkab Padang Pariaman Gelar Bimtek SAKIP 2026, Targetkan Nilai Akuntabilitas Naik ke Level Memuaskan

Pemkab Padang Pariaman Gelar Bimtek SAKIP 2026, Targetkan Nilai Akuntabilitas Naik ke Level Memuaskan

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:19 WIB
Pemko Padang Dorong Investasi, Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai Mulai Disiapkan

Pemko Padang Dorong Investasi, Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai Mulai Disiapkan

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:35 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemko Payakumbuh Gelar Rakor MBG, Dorong Pangan Lokal dan Percepatan Sertifikasi SPPG

    Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Pertamax di Sumbar Lebih Mahal dari Daerah Lain, Ini Penjelasan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gerebek Tempat Penimbunan 2.520 Liter Solar Subsidi di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Dua Pemuda Beradik Kakak di Payakumbuh Kompak Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01 WIB
Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Pemko Padang Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:05 WIB
Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Komisi I DPRD Padang Soroti Besarnya SiLPA dan Temuan Administrasi Honorarium dalam LKPD 2025

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:50 WIB
2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

2 Rumah, 32 Rumah Petak, dan 1 Gudang Onderdil Motor di Padang Terbakar

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:29 WIB
Bakar Peralatan Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Berharap Penambang Jera

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:00 WIB
Next Post

Duka Polda Sumbar, Kompol Sigit Meninggal Dunia Positif Covid-19

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id