Sumbarkita – Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia. Itu artinya, sunat bagi perempuan telah dilarang.
Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. “Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu.
Diketahui, praktik sunat perempuan di Indonesia, juga dikenal sebagai sunat atau khitan perempuan, sudah berlangsung sejak lama. Sunat perempuan di Indonesia umumnya dilakukan sebagai bagian dari tradisi budaya atau agama.
Namun, praktik ini telah mendapatkan perhatian luas karena berbagai pertimbangan etis, medis, dan hak asasi manusia. Sunat perempuan kini semakin banyak ditentang oleh komunitas internasional dan organisasi kesehatan global.
Dalam perspektif kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, menyarankan agar praktik sunat perempuan dihentikan karena potensi dampak negatifnya terhadap kesehatan. Beberapa efek samping yang mungkin timbul termasuk infeksi, nyeri kronis, dan komplikasi saat melahirkan hingga beresiko tidak dapat merasakan orgasme saat berhubungan seksual.