SUMBARKITA.ID — Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil bekuk spesialis pembobol rumah yang beraksi di wilayah Kota Padang.
Kapolsek Lubeg Kompol Harry Mariza Putra mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MM (37) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Koto Lua Ateh Gang Sumalang Nomor 12, RT 01, RW 01, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 11:00 WIB.
“Ini berawal saat adanya laporan dari masyarakat tentang seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang sedang mengendarai betor (becak motor) menuju simpang Lubeg Kota Padang, “katanya Rabu (6/7/2022).
Setelah memproleh informasi itu, Anggota Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke TKP.
“Sesampai di sana memang benar terduga pelaku ditemui sedang mengendarai betor dan menunggu lampu traffic light di simpang 4 Lubeg Kota Padang,” katanya.
Saat itu, katanya lagi, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku MM dan mengakui perbuatannya.
MM mengaku telah melakukan pencurian ‘kupak rumah’ di daerah Pauh Kota Padang sebanyak satu kali bersama temannya yang berinisial W (DPO) pada siang hari sekitar pukul 13:00 WIB.
Kedua terduga pelaku berhasil masuk ke rumah itu dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Pelaku berhasil masuk dan mengambil 1 unit laptop, 2 buah notebook, dan beberapa kotak perhiasan imitasi berupa gelang, kalung, dan cincin.
Dari keterangan pelaku MM, perhiasan imitasi tersebut telah dijual oleh temannya W yang saat ini masih berstatus DPO.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah laptop, 2 buah notebook, 1 unit betor (becak motor) merk Suzuki Shogun, dan 1 buah linggis,” kata Kapolsek Lubeg.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubeg guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Harry mengungkap, modus operandi pelaku melakukan pencurian disebabkan alasan ekonomi dan memerlukan uang untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP,”kata Kompol Harry. (*)














