SUMBARKITA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kota Bukittinggi, Senin (5/9/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, mengatakan penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
“Benar, bahwa jajaran kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2, dan keberhasilan tersebut adalah hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial FA (17),” terangnya dilansir Rabu (7/9/2022).
Baca Juga : Komplotan Curanmor di Pariaman Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.
“FA diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 4696 LK, dan kejadian curanmor ini terjadi pada hari Sabtu (3/9/2022) pukul 20.30 WIB di halaman parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi,” terangnya.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta.
Menurut Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi IPDA Manurung, dari pelaku FA berhasil disita berupa satu unit sepeda motor dalam keadaan trondol, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Kepada pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. (*)
Editor : Putra Erditama