SUMBARKITA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pemuda berinisial OK (25) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.
Tersangka berhasil diamankan di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at sore (26/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Sabu Asal Pekanbaru Hantui Pariaman, Pemasok Masih Misteri
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri Yanto, Sabtu (27/08/2022).
Lebih lanjut diterangkannya, pada saat petugas datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil Kepala Jorong dan Tokoh Pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka yang diduga menjadi bandar Narkotika jenis shabu.
“Kita telah lama mengejar tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan tersangka ini juga merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang lalu,” terangnya.
Baca juga : Petualangan Dua Pengedar Sabu di Pasaman Barat Berakhir di Jeruji Besi
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti sejumlah paket ukuran sedang dan kecil yang dibungkus dengan plastik bening, lalu enam buah plastik bening diduga pembungkus, satu unit handphone, uang tunai Rp150.000, serta satu helai celana pendek.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor : Putra Erditama















