SUMBARKITA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat Polda Sumatra Barat melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial NF (39) dan SR (27) warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Koto Balingka, Pasaman Barat diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Muara Talang, Ranah Batahan, Pasaman Barat pada Kamis (8/99/2022) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca Juga : Ungkap Penimbunan BBM, Polres Pessel Amankan 111 Jerigen Bio Solar
Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 08 September 2022.
“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” ujar M. Aries.