SUMBARKITA.ID — Setelah berhasil menangkap tersangka pertama Edi Okta alias Edi Cotok, Polres Lima Puluh Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku kedua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Koto Marapak, Nagari Persiapan Hulu Air Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota
Penangkapan pelaku bernama Aldo ini dilakukan hari ini. Sebelumnya yang bersangkutan berhasil kabur ke arah hutan. Sementara itu rekan pelaku, Edi Okta, berhasil ditangkap.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Nofrizal Can, Rabu (28/10/2020).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan berkat bantuan dan kerja sama dengan masyarakat. Setelah dilakukan pengejaran, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sekitar Rumah Makan Kelok Indah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dikatakan AKP Nofrizal, dari hasil Interogasi awal Muhammad Aldo alias Aldo mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali yaitu pada Senin 26 Oktober 2020 terhadap 1 satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 3006 CK bertempat di Jorong Koto Marapak Kenagarian Persiapan Hulu Air Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota . Kemudian 1 unit sepeda motor merk honda jenis vario CBS 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 4796 LY bertempat di Bukittinggi.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Lima Puluh Kota untuk penyidikan dan pengembangan TKP, termasuk melakukan pencarian barang bukti lain terkait curanmor yang pernah dilakukan tersangka,” tutup AKP Nofrizal. (bu/sk)