SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap 4 pria di Kelurahan Kayu Kubu, Bukittinggi serta di Biaro Kecamatan IV Angkek, Agam. Mereka ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Seorang di antaranya merupakan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Kelas II A Bukittinggi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 10 kilogram ganja.
Disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, keempat tersangka yakni inisial HS (30), AP (25), RS (37 dan TR (17).
“Dua di antaranya yakni AP dan RS adalah warga binaan Lapas Bukittinggi,” sebutnya, sabtu (17/4/2021).
Dody menyebut dalam penangkapan itu, selain mengamankan 4 orang diduga pengedar ganja, pihaknya juga menemukan bukti 10 kilogram ganja, serta menyita 1 unit mobil serta 5 unit telepon genggam.
Dody menambahkan, salah seorang dari empat tersangka ada yang berstatus sebagai ASN.
“Seorang tersangka merupakan ASN di Lapas Bukittinggi,” terangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini keempat tersangka di amankan di Mapolres Bukittinggi.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (ril/sk)