Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Oleh : Dharma Harisa
Rabu, 17 September 2025 | 20:39 WIB
in Hukum & Kriminal
Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar, dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Foto: Ist

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar, dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Foto: Ist


Sumbarkita – Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar, divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/09/2025) sore. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dadang dengan hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (26/08/2025), JPU Moch. Taufik Yanuarsyah menegaskan Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto. Selain itu, ia juga disebut melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.

Jaksa mendakwa Dadang dengan empat pasal sekaligus, yakni dua dakwaan primair dan dua subsidair. Dakwaan primair pertama merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsidair pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan primair kedua berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana, sedangkan dakwaan subsidair kedua mengacu pada Pasal 53 juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

BACAJUGA

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Nyambi Jadi Pengedar, Petani di Solok Selatan Ditangkap, 7 Paket Sabu-Sabu Disita

Kasus penembakan yang melibatkan perwira menengah Polri ini terjadi pada November 2024. Peristiwa tersebut menggemparkan publik karena menewaskan pejabat penting di Polres Solok Selatan dan menyeret sesama anggota kepolisian sebagai terdakwa.

Sidang perkara ini sebelumnya dipantau langsung masyarakat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang. Perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya bagi institusi Polri dan rasa keadilan masyarakat.


TOPIK Dadang IskandarKabupaten Solok SelatanMantan Kabag Ops Polres Solok SelatanPolisi tembak polisi di Solok Selatan

Baca Juga

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

Nyambi Jadi Pengedar, Petani di Solok Selatan Ditangkap, 7 Paket Sabu-Sabu Disita

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:26 WIB
Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

Minggu, 18 Januari 2026 | 15:36 WIB
Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:28 WIB
Polres Ambil Alih dari Polsek Kasus Penganiayaan Nenek di Pasaman

Keluarga Tak Percaya Penganiaya Nenek Saudah di Pasaman Hanya 1 Orang

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:14 WIB
Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:27 WIB
Next Post
Seorang Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri di Solok Selatan Dicabuli di Sekolah

Seorang Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri di Solok Selatan Dicabuli di Sekolah

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:17 WIB
Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:48 WIB
Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:20 WIB
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:06 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id