Sumbarkita — Polisi menutup lokasi tambang emas yang diduga ilegal di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, pada Sabtu (27/12/2025).
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan, penindakan ini melibatkan 12 personel gabungan. Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Alat yang ditemui tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Selain pemusnahan, lokasi tambang juga dipasangi garis polisi (police line) dan spanduk bertuliskan stop penambangan emas tanpa izin.
Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2025, pihaknya berkomitmen memberantas penambangan emas tanpa izin dengan membentuk tim khusus.
Ia menambahkan, tim tersebut bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Hingga saat ini, tim yang bersinergi dengan Polda Sumbar telah menangani delapan laporan polisi dengan 19 terduga tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit excavator dan beberapa peralatan lainnya, serta memusnahkan sejumlah alat terkait praktik pertambangan liar,” imbuhnya













