Rabu, 14 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Oleh : Lisa Septri Melina
Senin, 08 Desember 2025 | 12:05 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB.

Polisi Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB.


Sumbarkita — Polisi Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan forensik oleh Tim Bidlabfor Polda Riau.

“Kami resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, tersangka inisial I,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/12).

Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, kebakaran tersebut berawal pada 26 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB saat tersangka naik ke lantai 2 melalui tangga dekat jembatan Panasonic.

“Tersangka menghisap lem, merokok, dan bermain game,” ujarnya.

BACAJUGA

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

Kemudian, pukul 02.00 WIB, tersangka berjalan mondar-mandir dan berhalusinasi akibat efek lem. Pukul 02.15 WIB, tersangka kembali menghisap lem di dekat Ex-Toko Aprilia selama 30 menit. Pukul 03.30 WIB, tersangka membuat api unggun menggunakan plastik bekas berisi lem untuk menghangatkan tubuh. Api membesar dan plastik meleleh ke dinding triplek hingga menjalar cepat.

“Tersangka panik dan berusaha mematikan api pada dinding triplek, namun karena api membesar, tersangka memutuskan pergi sekitar pukul 04.00 WIB dan meninggalkan api dalam keadaan menyala,” katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun.

“Selanjutnya kami akan menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” ujarnya.


TOPIK ancaman pidana kebakaranKebakaran Pasar Payakumbuholah TKPPasal 187 KUHPPasal 188 KUHPPasar Payakumbuhpenyelidikan kebakaranpenyidikan kebakaranPolres Payakumbuhproses persidangantersangka kebakaranTim Bidlabfor Polda Riautindak pidana kebakaran

Baca Juga

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06 WIB
ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:01 WIB
Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman, Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan

Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman, Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:09 WIB
Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:31 WIB
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mess Karyawan PT Incasi Raya di Pesisir Selatan

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mess Karyawan PT Incasi Raya di Pesisir Selatan

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:06 WIB
Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:15 WIB
Next Post
Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak Asal Sumbar Tewas Tergilas Truk di Kampar, Keduanya Mahasiswa Unri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Diduga Anggota TNI Lukai 2 Pemuda di Pasaman dengan Pisau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wawako Padang Bahas Relokasi Warga Terdampak Banjir di Rakor Rehab-Rekon Pascabencana Sumbar

Wawako Padang Bahas Relokasi Warga Terdampak Banjir di Rakor Rehab-Rekon Pascabencana Sumbar

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:10 WIB
PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

Rabu, 14 Januari 2026 | 02:10 WIB
Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Rabu, 14 Januari 2026 | 01:10 WIB
Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Rabu, 14 Januari 2026 | 00:12 WIB
Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id