Sumbarkita — Polisi Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan forensik oleh Tim Bidlabfor Polda Riau.
“Kami resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, tersangka inisial I,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/12).
Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, kebakaran tersebut berawal pada 26 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB saat tersangka naik ke lantai 2 melalui tangga dekat jembatan Panasonic.
“Tersangka menghisap lem, merokok, dan bermain game,” ujarnya.
Kemudian, pukul 02.00 WIB, tersangka berjalan mondar-mandir dan berhalusinasi akibat efek lem. Pukul 02.15 WIB, tersangka kembali menghisap lem di dekat Ex-Toko Aprilia selama 30 menit. Pukul 03.30 WIB, tersangka membuat api unggun menggunakan plastik bekas berisi lem untuk menghangatkan tubuh. Api membesar dan plastik meleleh ke dinding triplek hingga menjalar cepat.
“Tersangka panik dan berusaha mematikan api pada dinding triplek, namun karena api membesar, tersangka memutuskan pergi sekitar pukul 04.00 WIB dan meninggalkan api dalam keadaan menyala,” katanya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” ujarnya.












