Senin, 17 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Bersubsidi di Padang, Ratusan Tabung Disita

Oleh : Qadri Hayatul
Jumat, 10 April 2026 | 08:53 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menggerebek pelaku pengoplosan LPG bersubsidi berinisial DS (40) di rumahnya di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Kamis (9/4/2026) pagi. Foto: Polda Sumbar

Polisi menggerebek pelaku pengoplosan LPG bersubsidi berinisial DS (40) di rumahnya di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Kamis (9/4/2026) pagi. Foto: Polda Sumbar


Sumbarkita — Polisi menggerebek pelaku pengoplosan LPG bersubsidi inisial DS (40) di rumahnya di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Kamis (9/4/2026) pagi.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku melakukan pengoplosan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

“DS merupakan otak dari kegiatan pengoplosan ini. Saat digerebek, pelaku tertangkap tangan sedang menyalin gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator khusus,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan peralatan mulai dari regulator khusus, timbangan, hingga segel plastik baru untuk menyamarkan hasil oplosan agar terlihat seperti produk asli Pertamina.

BACAJUGA

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

“Praktik ini memicu kelangkaan gas di tingkat pengecer. Selain merugikan secara ekonomi, proses pemindahan gas secara ilegal ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu ledakan atau kebakaran karena tidak sesuai standar keamanan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 192 tabung gas ukuran 3 kg (isi dan kosong), 38 tabung gas ukuran 12 kg (isi dan kosong), 12 tabung gas ukuran 5,5 kg, enam buah regulator penyalin, serta satu unit becak motor sebagai sarana angkut.

Ia melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


TOPIK 5 kgBBM dan gasBerita kriminalberita Padangdistribusi gasgas 12 kggas 3 kggas 5hukum migaskasus LPGKejahatan EkonomiKota PadangKriminal PadangLPG subsidioplos gasPadang Utarapenangkapan pelakuPenggerebekan polisipengoplos LPGpenyalahgunaan LPGPertaminaPolda sumbarpolisi PadangSumatera Barattabung gasUndang-Undang Migas

Baca Juga

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:41 WIB
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Next Post
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Payakumbuh Gelar Simulasi Evakuasi Bencana di SLB Aua Kuning

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Payakumbuh Gelar Simulasi Evakuasi Bencana di SLB Aua Kuning

#TERPOPULER

  • Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

    Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Orang Tewas akibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Tiga Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:00 WIB
Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Pastikan Pembangunan Jembatan di Limau Manis Padang Dimulai Februari 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Pastikan Pembangunan Jembatan di Limau Manis Padang Dimulai Februari 2027

Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Kepala Sekolah Ungkap Cerita Siswa SMP di Padang Sebelum Hanyut di Batang Arau

Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id