Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu dan ganja berinisial FO (38) di dalam sebuah rumah di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan tersangka merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Ia melanjutkan, kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan setelah memperoleh informasi akurat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan kami menyita barang bukti berupa satu paket ganja, satu buah kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu, beberapa pipet tetes, plastik klip bening, kertas rokok, serta dua unit ponsel,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi apabila menemukan atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan,” tuturnya.















