Sumbarkita — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial AR (30) di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Sebelumnya pelaku pernah diamankan pada Agustus 2025, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Kali ini pelaku tak bisa mengelak,” katanya dalam keterangan tertulisnya ditulis Kamis (15/1).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya dari rumah pelaku.
“Pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















