Sumbarkita — Polisi menangkap perempuan pemakai sabu-sabu inisial JG (33) di Jorong Sungai Kalu II, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku.
Dari penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah alat hisap (bong), dan satu buah mancis.
“Total berat sabu-sabu sebesar 0,21 gram. Pelaku merupakan warga asal Perumahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujarnya, Rabu, (11/2/2026)
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan, serta asal-usul pasokan sabu-sabu yang dimiliki pelaku,” tuturnya.












