Pesisir Selatan- Diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, seorang warga di Pesisir Selatan diamankan polisi.
Kasubdi PIDM Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso mengungkapkan, pelaku berinisial OK (23) warga Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan diciduk pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku ditangkap karena tidak bisa memperlihatkan dokumen penggunaan BBM bersubsidi ketika ditanya oleh petugas,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap bersama 56 jeriken berisi solar dari mobil pick up Mitsubishi L300 yang dikendarainya.
“Dari hasil interogasi, pelaku membeli BBM tersebut di SPBU Simpang Lagan,” terang Doni.
Adapun sistem belinya, kata dia, pelaku membeli BBM Solar seharga Rp235 ribu per jeriken dengan perincian Rp215 ribu untuk pembelian BBM Solar sebanyak 31 liter.
“Kemudian, sisanya untuk biaya pengisian sebesar Rp10 ribu per jeriken dan biaya scan barcode Rp10 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riki menyebutkan, pelaku sudah berulang kali melakukan penimbunan BBM di gudang miliknya di Kampung Muara Kandis Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Pelaku menjual kembali kepada nelayan pemilik kapal serta para pembeli BBM Solar dari luar wilayah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per jeriken,” tutur Doni.
Ia menyampaikan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar aturan dan terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.