Rabu, 21 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

Oleh : Qadri Hayatul
Senin, 15 Desember 2025 | 11:48 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA dan M, yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA dan M, yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025). Foto: Polres Limapuluh Kota


Sumbarkita — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA (37) dan M (44) yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan M merupakan ibu rumah tangga.

Repaldi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap agen BRILink dengan kerugian mencapai Rp4.370.000.

“Pelaku mengambil uang di agen BRILink melalui transaksi aplikasi Dana dan menunjukkan bukti transfer kepada agen. Setelah dicek, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk,” katanya.

BACAJUGA

Tanpa Pembelaan Terdakwa Wanda, Jaksa Siap Bongkar Fakta Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Padang Pariaman

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Tidak Ajukan Eksepsi 

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Menurut Repaldi, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial GF. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Lima Puluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” imbuhnya.


TOPIK Agen BRILinkBRIlinkhukum dan kriminalIptu RepaldiJorong SarilamakKasus PenipuanKecamatan HarauKejahatanLimapuluh kotaPasutripenahanan tersangkaPenipuanPenipuan Agen BRILinkPolisiPolres Limapuluh Kota

Baca Juga

Tanpa Pembelaan Terdakwa Wanda, Jaksa Siap Bongkar Fakta Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Padang Pariaman

Tanpa Pembelaan Terdakwa Wanda, Jaksa Siap Bongkar Fakta Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Padang Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:03 WIB
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Tidak Ajukan Eksepsi 

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Tidak Ajukan Eksepsi 

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:25 WIB
Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tiga Mahasiswi Disertai Mutilasi di Padang Pariaman Digelar, Ratusan Aparat Dikerahkan

Sidang Perdana Wanda Digelar Siang Ini, Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:25 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Penyetubuh Siswi SMP di Solok Selatan Belum Ditangkap, Korban Sebulan Lapor Polisi

Senin, 19 Januari 2026 | 20:49 WIB
Polisi Tangkap 8 Remaja Tawuran di Padang, Satu Orang Kedapatan Bawa Ganja

Polisi Tangkap 8 Remaja Tawuran di Padang, Satu Orang Kedapatan Bawa Ganja

Senin, 19 Januari 2026 | 13:25 WIB
Next Post
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Diduga Wajib Bawa Durian, Penyaluran Bantuan PKH di Agam Tuai Polemik

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Siswa SMKN 2 Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jatuh karena Lubang, Pelajar di Padang Panjang Tewas Terpental ke Ban Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Sudah Semahal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Salurkan Hibah Rp750 ke KONI Pariaman untuk Pembinaan dan Prestasi Atlet

Pemko Salurkan Hibah Rp750 ke KONI Pariaman untuk Pembinaan dan Prestasi Atlet

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:10 WIB
Wali Kota Padang Buka Minangkabau Open Swimming Championship 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Muda

Wali Kota Padang Buka Minangkabau Open Swimming Championship 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 21 Januari 2026 | 03:10 WIB
Wali Kota Pariaman Salurkan 25 Unit Alsintan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian

Wali Kota Pariaman Salurkan 25 Unit Alsintan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian

Rabu, 21 Januari 2026 | 02:10 WIB
331 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Sepanjang 2025, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Terbanyak

331 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Sepanjang 2025, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Terbanyak

Rabu, 21 Januari 2026 | 01:10 WIB
Wawako Pariaman Lantik Pejabat Eselon II hingga Fungsional, Tekankan Kolaborasi ASN

Wawako Pariaman Lantik Pejabat Eselon II hingga Fungsional, Tekankan Kolaborasi ASN

Rabu, 21 Januari 2026 | 00:10 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id