Sumbarkita — Polisi menangkap 4 pria tersangka pengedar sekaligus pemakai ganja di sebuah rumah di Jalan Merpati Nomor II, RT 05 RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang, pada Rabu (14/1/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Empat orang yang diamankan masing-masing inisial R, F, J, dan Y,” katanya kepada Sumbarkita, Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan tersangka inisial R berdomisili di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Sementara F dan J diketahui tinggal di Komplek Wisma Indah V Blok D.9, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian tersangka Y beralamat di Jalan Juanda Nomor 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, dan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kota Padang.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket berisi daun, batang, biji, dan ranting yang diduga ganja, satu tas ransel berwarna hitam-kuning, serta tiga unit telepon genggam berbasis Android dengan merek Realme, Redmi, dan Vivo.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja dengan total 8,8 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan mereka,” lanjutnya.
Ia mengatakan saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.












