Sumbarkita – Polisi meringkus buron penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, di wilayah Sarolangun, Jambi, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Netra Wati, mengatakan pelaku bernama Hendra Gunawan alias Angah (37) merupakan buron penggelapan mobil selama enam bulan terakhir dan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban melaporkan mobil rentalnya tidak dikembalikan oleh penyewa. Dari laporan tersebut, polisi mulai memetakan jejak pelaku yang diduga kuat membawa lari kendaraan dan kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Menurut AKP Netra Wati, pelaku menggunakan modus klasik, yakni menyewa kendaraan dengan identitas lengkap agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Setelah mobil berada sepenuhnya dalam penguasaannya, pelaku langsung menjual mobil tersebut. Ini termasuk modus yang sering kami temukan dalam kasus penggelapan kendaraan,” ujarnya.
Selama masa pelariannya, pelaku diketahui sempat berpindah dari satu kota ke kota lain, mulai dari Padang, Pekanbaru, hingga akhirnya terlacak di wilayah Sarolangun, Jambi. Pelaku bekerja sebagai pedagang di pasar malam untuk menutupi identitasnya dari masyarakat sekitar maupun pihak kepolisian.
“Usai mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Sarolangun. Pelaku ini warga Ketaping, Kecamatan Batang Anai, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” kata Netra Wati.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa dokumen penting yang diduga terkait transaksi penjualan mobil hasil penggelapan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam sistem rental mobil serta memastikan identitas penyewa diverifikasi dengan baik,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Batang Anai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penjualan mobil yang digelapkan tersebut.














