Senin, 9 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

Lisa Septri MelinaOleh : Lisa Septri Melina
Rabu, 14 Januari 2026 | 19:51 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi bersama tersangka berada di lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung

Polisi bersama tersangka berada di lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung


Sumbarkita — Polisi menangkap tujuh tersangka penambang emas ilegal inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Selasa (13/1) pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung ke lapangan. Sekitar pukul 03.30 WIB kami menemukan dan menangkap tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1).

Ia mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening, diduga merupakan butiran emas.

BACAJUGA

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Selain itu, di lokasi juga ditemukan satu unit pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para tersangka, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.

“Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia melanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.


TOPIK AKP Hendra Yosebutiran emasekskavatorkriminal lingkunganPenambangan Emas IlegalPenegakan HukumPertambangan ilegalPolres SijunjungSijunjungSumatera BaratSungai Batang LisunTambang Emas Ilegaltindak pidana minerba

Baca Juga

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:54 WIB
Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Februari 2026 | 10:57 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:42 WIB
2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:12 WIB
Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:50 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anak Tewas Tenggelam di Objek Wisata Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Kabupaten Solok, Sopir Minibus Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Tak Keluar Kamar, Seorang IRT di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 09 Februari 2026 | 16:14 WIB
Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:03 WIB
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Senin, 09 Februari 2026 | 14:50 WIB
Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:54 WIB
Next Post
Puluhan PMI Asal Sumbar Dideportasi dari Malaysia pada 2025

Puluhan PMI Asal Sumbar Dideportasi dari Malaysia pada 2025

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id